dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara
perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk
mengganti atau mengurangi kerugian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Asuransi, Manfaat, dan Jenisnya”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/03/132029926/pengertian-asuransi-manfaat-dan-jenisnya?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara
perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk
mengganti atau mengurangi kerugian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Asuransi, Manfaat, dan Jenisnya”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/03/132029926/pengertian-asuransi-manfaat-dan-jenisnya?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara
perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk
mengganti atau mengurangi kerugian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Asuransi, Manfaat, dan Jenisnya”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/03/132029926/pengertian-asuransi-manfaat-dan-jenisnya?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Asuransi dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian
Seperti sistem asuransi pada umumnya di Boss Cargo anda akan mendapat uang pengganti sesuai denga kesepakatan yang tertera, uang pengganti tersebut akan kami berikan apabila barang kiriman anda mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain-lain yang merugikan anda sebagai pemegang polis.
Besaran angka yang harus anda berikan jika anda ingin menggunakan asuransi adalah sebesar 0,2% dari total harga barang. Angka asuransi akan dikenakan minimal di Rp. 200.000 jika hasil dari presentase kurang dari angka Rp. 200.000