Syarat & Ketentuan Pengiriman Boss Cargo
1. Alur Order Layanan Pengiriman Boss Cargo
- A. Melakukan order melalui website resmi Boss Cargo
- B. Melakukan komunikasi dengan menghubungi tim marketing kami melalui kontak whatsapp, telpon dan email yang tertera pada informasi kontak di website kami
- C. Memberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai detail barang kiriman anda.
- D. Memberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai alamat asal dan tujuan pengiriman.
2. Kesepakatan Pengirim/Penerima Dengan Pihak Boss Cargo
- A. Pengirim/penerima wajib menyepakati untuk memberitahukan secara lengkap dan benar mengenai isi pengiriman barang anda beserta nilai barang tersebut.
- B. Pengirim/penerima wajib menyepakati untuk melengkapi dokumen barang jika diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
- C. Pengirim/penerima wajib menyepakati untuk mempersilahkan pihak Boss Cargo atau pun petugas pemerintah yang berwenan seperti pihak kepolisian maupun bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman anda apabila diperlukan.
- D. Pengirim/penerima wajib menyepakati untuk bertanggung jawab secara penuh serta mebebaskan pihak Boss Cargo dari klaim maupun ganti rugi bila mana terjadi kerugian atau kerusakan barang akibat proses pemeriksaan oleh pihak pemerintah yang berwenang maupun pihak bea dan cukai.
- E. Pengirim wajib menyepakati penggantian biaya ongkos jemput/pengantaran barang bila terjadi pembatalan pengiriman atas permintaan pengirim/penerima.
3. Keterlambatan Pengiriman
Kami akan terus berusaha agar pengiriman anda tiba dalam waktu yang tepat dan sesuai dengan jadwal yang sudah kita sepakati bersama. Tetapi ketepatan waktu tiba pengiriman tidak dijamin sepenuhnya oleh pihak Boss Cargo.
4. Yang Tidak Menjadi Tanggung Jawab Boss Cargo
- A. Kiriman yang rusak yang disebabkan oleh kemasan atau packing barang yang kurang tepat maupun tidak sempurna dari customer.
- B. Kerusakan kiriman barang elektronik maupun otomotif yang berubah fungsinya namun tidak mengalami kerusakan pada fisik luar barang tersebut.
- C. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan surat tanda terima barang yang menyebabkan kerusakan terhadap barang tersebut.
- D. Kiriman yang terlambat, rusak atau bahkan hilang yang disebabkan oleh kondisi dan keadaan yang di luar kendali kami seperti, bencana alam, kecelakaan, huru-hara dan atau kelalaian yang berasal dari pihak lain di luar dari tim Boss Cargo yaitu pihak bea dan cukai, pengirim/penerima.
- E. Kiriman yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan negara Republik Indonesia.
5. Melakukan Klaim
Ketika anda hendak melakukan klaim kepada pihak Boss Cargo anda diwajibkan untuk membuat surat pernyataan klaim dan berita acara yang disertakan surat tanda terima, kwitansi dan surat jalan yang selambat-lambatnya kami terima dalam kurun waktu 2×24 jam setelah barang diterima.
6. Lingkup Tanggung Jawab Boss Cargo
- A. Jika terjadi kehilangan pada kiriman anda yang disebabkan oleh kelalaian pihak Boss Cargo, maka pihak Boss Cargo berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan nilai aktual barang kiriman anda.
- B. Jika terjadi kerusakan pada kiriman anda yang disebabkan kelalaian pihak Boss Cargo maka pihak Boss Cargo (Bukan kerusakan yang disebabkan oleh proses pengiriman/pendistribusian barang) berkewajiban mengganti rugi biaya perbaikan kerusakan barang tersebut.
7. Jenis Kiriman Yang Tidak Bisa Kami Layani
- A. Barang kiriman yang dilarang keras oleh International Air Transport Association (IATA) atau International Civil Aviation Organization (ICAO) ataupun peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan mengenai jasa angkutan dan pengiriman barang melalui jalur darat, laut dan udara.
- B. Perhiasan emas, permata atau berlian dan barang-barang perhiasan sejenis lainya. Uang tunai rupiah atau pun mata uang lainya.
- C. Barang mudah terbakar, beracun, mudah meledak, dan barang-barang beresiko tinggi yang dapat merusak barang kiriman lainya (cairan kimia dengan tingkat kekerasan yang tinggi).
- D. Narkotika dan obata-obatan terlarang lainya.
- E. Barang-barang yang mana melalui pertimbangan dan aturan hukum kami nyatakan beresiko tinggi dan kami putuskan tidak dapat menjamin keamanan, dan kelancaran dalam proses pengirimanya.
- F. Hewan hidup yang berkategori hewan peliharaan, terkecuali pengiriman hewan hidup dengan kategori komersial seperti hewan kiriman untuk rumah jagal hewan, hewan kurban, dan pengiriman hewan hidup dalam jumlah yang banyak dan menggunakan sistem charter (Tidak berlaku untuk hewan jenis unggas, ikan, dan reptil).
- G. Makanan beku atau frozen food, atau makanan lainya yang mudah busuk, kadaluwarsa dan atau memiliki masa expired kurang dari 3 bulan.
8. Fasilitas Asuransi Barang
Jika barang kiriman anda memiliki nilai yang cukup tinggi dan memiliki resiko kerusakan dan kehilangan yang juga tinggi. Kami sarankan anda menggunakan fasilitas asuransi barang, yang mana fasilitas tersebut sudah kami sediakan. Anda hanya cukup melakukan request penggunaan asuransi kepada tim marketing kami, dan bersedia membayar tagihan tambahan di luar biaya pengiriman sebesar 0,2 % dari total harga barang kiriman anda.